Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah, Intip Yuk!

Cara Membuat Paspor Online

Cara membuat paspor online – Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan tempat wisata ke luar negeri namun belum memiliki paspor Anda bisa mengunjungi kantor imigrasi terdekat kemudian melakukan segala proses pendaftarannya disana. Namun biasanya akan memakan waktu yang cukup lama apalagi jika ada antrean ataupun menunggu hal teknis lainnya. Cara membuat paspor kini semakin mudah dengan dilakukan secara online, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

Melakukan pembuatan paspor online termasuk sangat menguntungkan, walau kamu masih perlu juga datang ke kantor imigrasi nantinya untuk verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto. Tetapi kamu dapat mem-booking kedatangan sebagai salah satu dari pemohon tanpa perlu repot menunggu. 

Untuk kamu ketahui bahwa membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik atau e-paspor. Dimaksudkan disini adalah untuk sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online. Sedangkan e-paspor sendiri adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang tersimpan dalam bentuk chip di paspor tersebut. Jadi kamu dapat memilih sendiri untuk membuat paspor biasa atau e-paspor.

Syarat Membuat Paspor Online

Syarat membuat paspor online
cara membuat paspor online atau elektronik

Seperti pembuatan surat resmi lainnya, ada beberapa persyaratan dokumen yang mesti dipersiapkan lebih dahulu sebelum pembuatan paspor online. Dengan catatan bahwa semua persyaratan dokumen ini perlu di-scan dan di-upload ke website imigrasi. Tetapi kini, hanya perlu memasukan data tersebut ke website imigrasi dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk tahap verifikasi berkas. Berikut adalah dokumen yang perlu kamu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Untuk warga negara Indonesia (WNI) anak anak:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Itulah berkas yang perlu untuk kamu persiapkan lebih dulu. Meski dinamakan online, tetapi kamu juga masih perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi berkas dan foto. 

Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online

Dalam pembuatan paspor online ada beberapa cara dan langkah yang perlu kamu ikuti. Berikut langkah dan cara membuat paspor online:

Melalui Aplikasi Paspor Online

cara pembuatan paspor online melalui aplikasi
aplikasi paspor online

kamu perlu untuk menggunakan aplikasi jika ingin mendapatkan antrian paspor. Nomor antrian inilah yang nantinya akan ditunjukkan ke petugas pelayanan paspor. Berikut kami adalah langkah-langkahnya :

Unduh Aplikasi Paspor Online

kamu harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Sayangnya, aplikasi ini memang belum tersedia untuk pengguna iPhone.Jika proses pengunduhan sudah selesai, baru kamu bisa ke langkah selanjutnya.

Melakukan Pendaftaran Di Aplikasi

Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dengan klik “Masuk” pada aplikasi. Setelah itu kamu akan diarahkan ke laman selanjutnya untuk proses lain. Di sini kamu harus mengisi semua data dengan benar. Setelah semua data sudah lengkap, kamu bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor.

Memilih Jadwal Pembuatan Paspor

Langkah selanjutnya adalah memilih di mana dan kapan kamu akan membuat paspor. Harap diingat bahwa setiap tempat pelayanan paspor memiliki batasan kuota. kamu harus memilih lokasi kantor pelayanan paspor yang masih kosong atau tersedia kuotanya.Setelah login, kamu bisa memilih lokasi kantor pelayanan paspor yang diinginkan pada laman yang ditampilkan.

Jangan lupa juga untuk datang ke kantor imigrasi dimana kamu mendapatkan antrian, paling tidak, 15 menit lebih awal. Karena kamu harus lebih dulu menyerahkan berkas persyaratan paspor sebelum dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto. Berkas harus dicek oleh petugas sebelum kamu dipanggil untuk proses selanjutnya. Setelah proses ini selesai, kamu bisa melihat jadwal pada laman User (Pengguna).

Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.Dengan adanya jadwal ini juga, kamu akan mendapatkan QR code yang nantinya harus kamu tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.

Datang ke Kantor Imigrasi/ Pelayanan Paspor

Pada tanggal yang sudah kamu tentukan, pastikan mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sebelumnya pada aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Jangan lupa juga menyiapkan semua dokumen persyaratan beserta tkamu terima permohonan dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. 

Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara

kamu akan diwawancara mengenai tujuan membuat paspor nantinya ketika di kantor. Setelah itu foto kamu akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari. Setelah selesai tersebut,  kamu akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor nantinya.

Melakukan Pembayaran

kamu akan melakukan pembayaran pembuatan paspor ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor. Jika kamu ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu Pembayaran di ATM dan masukan nomor permohonan atau kode pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000

Pengambilan Paspor Elektronik

Sekitar 3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut, kamu bisat datang kembali ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor. Jangan menunda pengambilan paspor, karena pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor-paspor yang siap diambil sesuai hari yang ditentukan.

Melalui Website Layanan Paspor Online

bikin paspor melalui website
cara membuat paspor online 2020

Langkahnya sama dengan cara memakai aplikasi, pertama kamu harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah mengunjungi kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.

Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:

Kunjungi Website Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor On-Line lewat website kamu perlu mengunjungi website berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (disarankan menggunakan browser Google Chrome)

Registrasi Online atau Log in ke Akun kamu 

Jika kamu telah memiliki akun maka masukan detail akun kamu. Apabila kamu belum memiliki akun maka kamu dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail.

Lalu isikan data kamu di Registrasi Form dan kemudian log in dengan akun kamu yang diberikan.

Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor

Setelah itu kamu dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kamu kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan kamu. Kemudian kamu cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor (sama dengan poin 4 – 7 di atas).

Itulah cara membuat paspor online. Cukup mudah bukan? Jangan lupa baca juga tips wisata lainnya seperti tips untuk backpacker ke Bangka Belitung hanya di Kabar Wisata.